“Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan
lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (Luqman: 6)
Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud
dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al
Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah
berfirman kepada setan:
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda:
“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)
“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana
beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai
sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal
semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah
segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta
menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai
alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk
di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
“Lonceng adalah nyanyian setan .” (HR. Muslim)
Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan
klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-jukkan betapa
dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti
menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan
suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.
Nyanyian di masa kini:
Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan
dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio.
Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan
dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis,
sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan
remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya
sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.
Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai
hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk
mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa
mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling
dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta
musik.
Tak diragukan lagi hura-hura musik –baik dari dalam
atau manca negara– sangat merusak dan banyak menimbul-kan bencana besar
bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal
musik,selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang
hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban
meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski
dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa
mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak
pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa
menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut. Jika pentas dimulai,
seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang
menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.
Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka
melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta’ala yang menciptakannya, ini
adalah fitnah yang amat besar.
Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga
nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari
kemungkaran. Bahkan di antara sya’ir lagunya ada yang berbunyi:
“Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya … Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah …”
Bait terakhir dari sya’ir tersebut adalah suatu
kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan
kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri
Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.
“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu
pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit
(yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman.” (Yunus: 57)
Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :
Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:
Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi
atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan
nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal
ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan
membaca Al Qur’an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah
Ta’ala telah berfirman:
“Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah.”( HR. Muslim)
“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu
pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit
(yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman.” (Yunus: 57)
Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.
Nyanyian yang diperbolehkan:
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A’isyah:
“Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: “…dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari)
“Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: “…dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari)
Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta
pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar
pernikahannya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah
memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih
riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.
Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan
musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih
membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do’a.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenandungkan sya’ir Ibnu
Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau
bersenandung:
“Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.”
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
“Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.”
Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya’ir Ibnu
Rawahah yang lain:
“Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita
tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula
mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan
langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik
telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami
menolaknya.” Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung
“Kami menolaknya, … kami menolaknya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan
kepada Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan menyebutkan
sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad,
teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling
mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa
kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat
buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan
hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta
pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali
tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu ‘Alahih Wasallam
tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau
Radhiallahu ‘Anhum Ajma’in.
Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan
mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat,
padahal ia adalah bid’ah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda:
“Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan,
karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. dan
setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti