Sabtu, 08 Desember 2012

Beberapa Kemungkaran di Akhir Tahun

 Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ telah menganugerahkan nikmat yang sangat besar kepada umat Islam sebagaimana firman-Nya,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agama kalian.” [Al-Mâ`idah: 3]
Dari kesempurnaan nikmat-Nya, Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ tidaklah meridhai, kecuali agama Islam,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari (agama) selain agama Islam, sekali-kali tidaklah (agama itu) akan diterima darinya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. [Âli ‘Imrân: 85]
Oleh karena itu, kewajiban seorang muslim adalah menjaga diri di atas nikmat Islam yang agung ini sebagaimana perintah-Nya,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama itu) maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” [Al-Jâtsiyah: 18]
Demikian pula firman-Nya,
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْأَلُونَ
Maka berpegang-teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. Dan sesungguhnya Al-Qur`an itu benar-benar merupakan suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu, serta kelak kamu akan dimintai pertanggungajawaban.” [Az-Zukhruf: 43-44]
Hendaknya seorang muslim senantiasa berbangga dengan agamanya,
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ
Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin.” [Al-Munâfiqûn: 8]
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ juga berfirman,
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.” [Fâthir: 10]
Seorang muslim tidak diperbolehkan memandang orang-orang kafir dengan pandangan pengagungan dan pembesaran karena Allah ‘Azza Wa Jalla telah menghinakan mereka dengan kekafiran,
وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ
Dan barangsiapa yang Allah hinakan, tiada seorang pun yang memuliakannya.” [Al-Hajj: 18]
Pun seorang muslim tidak diperkenankan untuk menatap kehidupan orang-orang yang penuh dengan kemegahan dan perhiasan dunia dengan tatapan kekaguman karena hal tersebut hanya kesenangan yang berakhir kepada neraka,
قُلْ تَمَتَّعُوا فَإِنَّ مَصِيرَكُمْ إِلَى النَّارِ
Katakanlah, ‘Bersenang-senanglah kalian karena sesungguhnya tempat kembali kalian ialah neraka.’.” [Ibrâhîm: 30]

Saudaraku seiman,
Pergantian tahun -sebagaimana halnya pergantian hari dan bulan- adalah suatu hal yang bermakna bagi seorang muslim dan muslimah. Waktu yang terus bergulir dan umur yang terus berkurang adalah renungan untuk memperbaiki lembaran-lembaran yang telah berlalu dan untuk menata masa mendatang. Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman,
يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ
Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan.” [An-Nûr: 44]
Untuk selalu meningkatkan perbaikan kepada-Nya.
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ. الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi serta silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadan berbaring serta memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami terhadap siksa neraka.” [Âli ‘Imrân: 190-191]
Namun, perlu diingat bahwa memperingati akhir tahun atau tahun baru tidaklah dikenal dalam Islam. Tidak dikenal pada tahun Hijriyah mereka, apalagi pada tahun Masehi orang-orang kafir.
Banyaknya kemungkaran pada akhir tahun mengharuskan adanya tulisan-tulisan seperti ini guna menasihati dan saling mengajak kepada jalan yang lurus.

Saudaraku seiman,
Allah ‘Azza Wa Jalla melarang kita untuk menyerupai orang-orang zhalim dari kalangan kuffar dan selainnya.
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ mengingatkan,
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa terhadap Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” [Al-Hasyr: 19]
Kecondongan kepada mereka adalah suatu hal yang sangat berbahaya sebagaimana firman-Nya,
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang zhalim yang mengakibatkan kalian disentuh oleh api neraka.” [Hûd: 113]
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk ke dalam kaum tersebut.” [1]
Juga dari Abu Sa’îd Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhû, sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوْهُ. قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى! قَالَ: فَمَنْ.
“Sungguh kalian betul-betul akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga, andaikata mereka masuk ke lubang dhab[2], niscaya kalian akan mengikutinya,” Kami berkata, “Wahai Rasulullah, apakah mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nashara?” Beliau menjawab, “(Ya), siapa lagi (kalau bukan mereka)?” [3]
Larangan menyerupai orang-orang kafir adalah dalam segala hal, baik dalam perkara zhahir maupun batin. Adanya keserupaan pada hal yang zhahir menunjukkan kesamaan pada hal yang batin. Hal tersebut bukanlah sifat seorang Mukmin. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, (tetapi) saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan (Allah) memasukkan mereka ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalam (surge) itu. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun merasa puas akan (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah, merekalah golongan yang beruntung.” [Al-Mujâdilah: 22]
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ menegaskan pula,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin (kalian); yang sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk ke dalam golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.” [Al-Mâ`idah: 51]

Berikut beberapa kemungkaran yang perlu diingatkan.
Pertama, keharaman merayakan hari Natal dan Tahun Baru.
Umat Islam tidaklah mengenal hari raya, kecuali tiga hari: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jum’at. Perayaan hari raya, selain tiga hari raya ini, adalah bentuk penyerupaan terhadap kaum kuffar dan perkara baru dalam agama. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak memiliki tuntunan dari kami, amalan itu tertolak.[4]
Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama akan keharaman hal di atas.

Kedua, penetapan kalender dengan perhitungan Masehi.
Bagi umat Islam, telah berjalan di tengah mereka penetapan bulan berdasarkan ketetapan Islam. Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah: 36]
Penyebutan nama-nama bulan telah masyhur dalam berbagai hadits Nabi. Demikian pula, umat Islam telah bersepakat bahwa penanggalan mereka berdasarkan pada hijrah Nabi sehingga mereka hanya mengenal Kalender Hijriyah.

Ketiga, berpartisipasi dalam hari raya mereka.
Imam Malik rahimahullâh berkata, “Hal yang kubenci (yaitu) ikut bersama mereka pada perahu yang mereka tumpangi, dalam rangka hari raya mereka, karena dikhawatirkan bila kemungkaran dan laknat terhadap mereka turun.” [5]
Ibnul Hajj rahimahullâh berkata, “Seorang muslim tidak halal menjual suatu apapun kepada orang Nashrani menyangkut keperluan hari raya mereka. Tidak daging, tikar, tidak pula pakaian. Juga tidak menimpahkan suatu apapun, walau hanya seekor kendaraan, karena hal tersebut tergolong membantu mereka di atas kekafirannya. Para penguasa memiliki kewajiban untuk melarang kaum muslimin dari hal tersebut.” [6]

Keempat, memberi hadiah atau ucapan selamat.
Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Adapun memberi ucapan selamat kepada simbol-simbol khusus kekafiran, (hal tersebut ) adalah haram menurut kesepakatan (ulama) ….” [7]
Bahkan Abu Hafs Al-Hanafy rahimahullâh berlebihan dengan berkata, “Barangsiapa yang memberi hadiah telur kepada seorang musyrik untuk mengagungkan hari (raya mereka), sungguh dia telah kafir kepada Allah Ta’âlâ.” [8]

Kelima, berpakaian dengan pakaian mereka.
Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan celaan terhadap memakai pakaian orang-orang kafir. Juga terhadap para perempuan, Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzâb: 33]

Keenam, menerima hadiah dari perayaan mereka.
Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh dan Al-Lajnah Ad-Dâ`imah memfatwakan,
“Seorang muslim tidak boleh memakan (makanan) apapun yang dibuat oleh orang-orang Yahudi, Nashrani, atau musyrikin berupa makanan-makanan hari raya mereka. Seorang muslim juga tidak boleh menerima hadiah hari raya mereka karena (penerimaan) tersebut merupakan bentuk memuliakan mereka, tolong-menolong bersama mereka dalam menampakkan simbol-simbol mereka, dan melariskan bid’ah-bid’ah mereka, serta berserikat bersama mereka pada hari-hari raya mereka, yang terkadang hal tersebut menyeret (seorang muslim) untuk menjadikan hari-hari raya mereka sebagai hari raya kita atau, paling tidak, terjadi pertukaran undangan untuk mengambil makanan atau hadiah pada hari raya kita dan hari raya mereka. Hal ini merupakan bentuk-bentuk fitnah dan perbuatan bid’ah dalam agama.
Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami hal yang bukan dari agama, hal tersebut tertolak.”
Juga tidak diperbolehkan untuk memberi hadiah kepada mereka perihal hari raya mereka.” [9]

Ketujuh, ikut andil dalam kemaksiatan dan kemungkaran. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْمَعَاصِيْ ثُمَّ يَقْدِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا ثُمَّ لاَ يُغَيِّرُوا إِلاَّ يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.
“Tidaklah suatu kaum, yang diperbuat kemaksiatan-kemaksiatan di antara mereka, kemudian mereka sanggup mengubah hal itu, lantas mereka tidak mengubah hal tersebut, kecuali dikhawatirkan bahwa Allah akan menimpakan siksaan terhadap mereka semua secara umum.” [10]
Hendaknya setiap hamba bertakwa kepada Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ serta menjaga diri dan keluarganya terhadap segala hal yang mendatangkan kemurkaan Allah ‘Azza Wa Jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian terhadap api neraka.” [At-Tahrîm: 6]
Wallahu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhû. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 1269.
[2] Dhabb adalah hewan yang mirip biawak, tetapi bukan biawak seperti sangkaan sebagian orang..
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.
[5] Sebagaimana dalam Al-Luma’ Fi Al-Hawâdits wa Al-Bida’ 1/294 Karya At-Turkumâny melalui perantara makalah Nahyu Ahlil Islâm ‘An Tahni`ah Ahlil Kuffâr bi A’yâdihim.
[6] Sebagaimana dalam Fatawa Ibnu Hajar Al-Haitamy (Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyah Al-Kubrâ) 4/329.
[7] Ahkâm Ahl Ad-Dzimmah 1/441.
[8] Fathul Bâry 3/263 cet. Dâr Thaibah
[9] Fatâwâ Al-Lajnah 22/399.
[10] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan selainnya dari Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhû. Dishahihkan oleh Albany dalam Ash-Shahih no. 1574, 3353.

SUMBER: Beberapa Kemungkaran di Akhir Tahun

Jumat, 07 Desember 2012

Mengenal Shahih Bukhari Dan Shahih Muslim

Oleh: Al Imam Ibnu Katsir -rahimahullah-

Orang pertama yang memiliki perhatian untuk mengumpulkan hadits-hadits shahih secara khusus adalah Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari (Imam Al Bukhari) dan diikuti oleh sahabat sekaligus muridnya, Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj An Naisaburi (Imam Muslim). Shahih Bukhari dan Shahih Muslim adalah dua kitab hadits yang paling shahih, namun Shahih Bukhari lebih utama. Pasalnya, Imam Bukhari hanya memasukan hadits-hadits dalam kitab Shahih-nya yang memiliki syarat sebagai berikut:
  1. Perawi hadits sezaman dengan guru yang menyampaikan hadits kepadanya
  2. Informasi bahwa si perawi benar-benar mendengar hadits dari gurunya harus valid
Sedangkan Imam Muslim tidak mensyaratkan syarat yang kedua, yang penting perawi dan gurunya sezaman, itu sudah dianggap cukup.
Demikianlah perbedaan tentang penilaian keshahihan hadits antara Imam Bukhari dan Imam Muslim, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Sebagaian ulama tidak berpendapat demikian, diantaranya Abu ‘Ali An Naisaburi, guru dari Al Hakim, dan beberapa ulama maghrib.
Namun demikian, bukan berarti Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengumpulkan semua hadits shahih yang ada pada kedua kitab tersebut. Buktinya, beliau berdua kadang meriwayatkan hadits shahih di kitab yang lain. Misalnya Imam At Tirmidzi dan sebagian yang lain, dalam kitab Sunan atau kitab lain, kadang meriwayatkan hadits dari shahih Al Bukhari yang tidak terdapat dalam kitab Shahih-nya.
Jumlah hadits shahih dalam Shahih Bukhari dan Muslim
Ibnu Shalah mengatakan bahwa hadits shahih dalam Shahih Al Bukhari berjumlah 7275 hadits dengan pengulangan. Jika tanpa pengulangan berjumlah 4000 hadits. Sedangkan dalam Shahih Muslim, tanpa pengulangan, berjumlah sekitar 4000 hadits.
Penambahan hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim
Al Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ya’qub bin Akhram berkata: “Al Bukhari dan Muslim tidak melewatkan hadits shahih lain (yang sesuai syarat mereka)”. Ibnu Shalah telah mengkritik pernyataan ini. Buktinya, Al Hakim telah memberi banyak tambahan hadits lain yang memenuhi syarat Bukhari-Muslim, walaupun sebagiannya diperselisihkan.
Menurut Ibnu Katsir, hal ini perlu dikritisi. Karena tambahan Al Hakim tersebut merupakan tambahan yang belum tentu disepakati syaratnya oleh Bukhari-Muslim, bisa jadi karena Bukhari-Muslim melihat kelemahan pada perawinya, atau melihat adanya kecacatan. Wallahu’alam.
Banyak kitab hadits yang telah men-takhrij Shahih Bukhari-Muslim dengan memberikan tambahan yang bagus dan sanad yang bagus, misalnya Shahih Abu ‘Awanah, Shahih Abu Bakar Al Isma’iliShahih Al BurqaniShahih Abu Nu’aim Al Ash-habani dan yang lain. Terdapat kitab lain juga yang diklaim shahih oleh penulisnya, seperti Shahih Ibnu Khuzaimah dan Shahih Ibnu Hayyan Al Bustani. Kedua kitab ini lebih bagus dari kitab Al Mustadrak Al Hakim, serta lebih bersih sanad dan matannya.
Demikian pula, dalam Musnad Imam Ahmad terdapat hadits dengan sanad dan matan yang sama seperti yang terdapat di Shahih Muslim dan Shahih Bukhari. Terdapat juga hadits yang tidak terdapat dalam keduanya atau salah satunya, dan terdapat pula hadits yang tidak diriwayatkan oleh empat kitab hadits induk, yaitu Sunan Abi DaudSunan At TirmidziSunan An Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah.
Demikian juga ditemukan banyak hadits shahih dalam Mu’jam Al Kabir danMu’jam Al Wasith Ath Thabrani, Musnad Abu Ya’laMusnad Al Bazzar, dan kitab-kitab MusnadMu’jamFawaid dan Ajza yang lain. Adanya hadits-hadits shahih dalam kitab-kitab tersebut ditinjau dari para perawinya dan tidak terdapatnya kecacatan. Dibolehkan mendahulukan hadits-hadits tersebut walau tidak diriwayatkan oleh para huffadz sebelum mereka. Hal ini disetujui oleh Imam Abu Zakaria Yahya An Nawawi, namun Ibnu Shalah tidak sependapat dengan beliau. Syaikh Dhiyauddin Muhammad bin Abdul Wahid Al Maqdisi menulis sebuah kitab hadits yang berjudul ‘Al Mukhtarah‘, namun belum sempurna. Sebagian guru kami ada yang lebih mengutamakan hadits-hadits dalam kitab tersebut dibanding Al Mustadrak Al HakimWallahu’alam
Ibnu Shalah sendiri berkomentar di kitab Mustadrak Al Hakim: “Kitab ini terlalu luas dalam memaknai keshahihan hadits. Penulis terlalu bermudah-mudah dalam menshahihkan hadits. Sebaiknya ia bersikap pertengahan dalam hal ini. Namun, hadits-hadits dalam kitab ini yang belum dishahihkan oleh para imam hadits, kadang ada yang memang shahih, yang lainnya minimal hasan, yang masih bisa dijadikan hujjah. Kecuali beberapa hadits yang jelas kecacatannya, maka dhaif”.
Menurut Ibnu Katsir, dalam kitab Al Mustadrak terdapat berbagai jenis hadits. Ada hadits yang memang shahih yang tidak ada di Shahih Bukhari-Muslim, namun sedikit. Ada pula hadits shahih yang diklaim oleh Al Hakim tidak terdapat dalam Shahih Bukhari-Muslim padahal sebenarnya diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, namun Al Hakim tidak tahu. Ada pula hadits hasan, dhaif, hadits palsu. Guru kami, Imam Adz Dzahabi, telah meringkas kitab ini dan memberi penjelasan pada setiap hadits, dan dijadikan satu jilid kitab yang tebal, beliau menemukan hampir seratus hadits palsu dari Al Mustadrak. Wallahu’alam.
Beberapa catatan tentang Shahih Bukhari-Muslim
  • Ibnu Shalah pernah menjelaskan tentang hadits-hadits yang mu’allaq dalam Shahih Bukhari-Muslim. Jumlahnya sedikit, beliau mengatakan ada sekitar 14 hadits. Secara ringkas beliau menjelaskan, hadits mu’allaq dengan shighah jazm dalam Shahih Bukhari adalah hadits shahih dari jalan perawi yang disebutkan, sedangkan jalan yang lain perlu diteliti. Lalu hadits mu’allaq dengan shighah tamridh, belum tentu shahih dan belum tentu tidak shahih. Karena terkadang ada hadits yang demikian dan ternyata memang hadits shahih, misalnya diketahui bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim juga. Kemudian hadits muallaq tersebut tidak dikelompok ke dalam hadits shahih musnad, walau beliau menamai kitabnya “Al Jami’ Al Musnad Ash Shahih Al Mukhtashar Fii Umuuri Rasululillah Shallallahu’alaihi Wasallam
  • Jika Imam Al Bukhari berkata “Qaala Lanaa” (Seseorang berkata kepada saya) atau berkata “Qaala Lii Fulaanun Kadzaa” (Fulan berkata kepada saya begini) atau “Zaadanii” (Seseorang memberikan tambahan kepada saya), atau perkataan semisal, dihukumi muttashil menurut pendapat mayoritas ulama hadits. Ibnu Shalah juga mengabarkan bahwa yang demikian juga merupakan bentuk hadits mu’allaq, Imam Bukhari menyebutkan hadits tersebut untuk memperkuat bukan sebagai pokok, dan kadang hadits tersebut di dengar oleh Imam Bukhari dalammudzakrah. Ibnu Shalah dalam hal ini telah membantah Al Hafidz Abu Ja’far bin Hamdan yang mengatakan bahwa jika Imam Al Bukhari berkata “Qaala Lii Fulaanun” (Fulan berkata kepada saya) adalah untuk munaawalah.
  • Ibnu Shalah juga mengingkari Ibnu Hazm yang menolak hadits Bukhari tentang alat musik karena pada hadits tersebut Al Bukhari berkata: “Hisyam bin ‘Ammar berkata…”. Ibnu Shalah mengatakan bahwa Ibnu Hazm salah dalam beberapa hal, hadits ini shahih dari Hisyam bin ‘Ammar. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud dalam Sunan-nya, Al Burqani dalam Shahih-nya, dan yang lainnya. Semua riwayatnya musnad muttashil sampai kepada Hisyam bin ‘Ammar dan gurunya. Ibnu Katsir  telah menjelaskan hal ini dalam kitab Al Ahkam.
  • Ibnu Shalah mengabarkan bahwa Shahih Bukhari-Muslim telah diterima oleh kaum muslimin dengan sepakat. Kecuali beberapa hadits saja yang dikritik setelah diteliti oleh sebagian Huffadz seperti Ad Daruquthni dan yang lainnya. Dari kesepakatan tersebut diputuskan bahwa hadits-hadits Bukhari-Muslim pasti shahih. Karena kaum muslimin ma’shum dari kesalahan jika telah bersepakat. Karena jika ummat menilainya shahih dan mewajibkan beramal dengannya, maka tentu hadits-hadits tersebut pada hakikatnya memang shahih. Inilah pendapat yang bagus. NamunMuhyiddin An Nawawi tidak sependapat dengan pendapat ini, ia berkata: “Kesepakatan kaum muslimin dalam hal ini tidak memastikan hadits-hadits Bukhari-Muslim pasti shahih”. Ibnu Katsir lebih cenderung sepakat dengan pendapat Ibnu Shalah. Wallahu’alam. Setelah menjelaskan demikian, Ibnu Shalah menyampaikan perkataan Ibnu Taimiyah yang intinya: “Telah dinukil pernyataan dari para ulama bahwa hadits-hadits yang sepakati diterima oleh ummat. Diantara para ulama tersebut:
    • Al Qadhi Abdul Wahhab Al Maliki
    • Syaikh Abdul Hamid Al Asfara-ini
    • Al Qadhi Abu Thayyib Ath Thabari
    • Syaikh Abu Ishaq Asy Syairaazi Asy Syafi’i
    • Ibnu Hamid
    • Abu Ya’a Ibnul Farra’
    • Abul Khattab
    • Ibnu Az Zaghwani dan ulama Hanabilah semisal beliau
    • Syamsul A-immah As Sarkhasi Al Hanafi, ia berkata: ‘Ini adalah pendapat para ahli kalam dari kalangan Asy’Ariyyah, seperti Ishaq Al Asfara-ini dan Ibnu Faurak, dan juga merupakan pendapat Ahlul Hadits secara khusus dan Mazhab Salaf secara umum” (sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyyah)
(Diterjemahkan dari Al Ba’its Al Hatsits, karya Al Imam Abul Fida Ibnu Katsir rahimahullah )

Penerjemah: Yulian Purnama

SUMBER: Muslim.Or.Id