Adapun dalil-dalil yang dijadikan alasan bolehnya tawassul dengan orang yang telah mati, sebagaimana yang antum nukilkan di atas, inilah jawaban kami:
1. Dalil
Pertama.\
إِذَا تَحَيَّرْتُمْ فِيْ اْلأُمُوْرِ فَاسْتَعِيْنُوْا مِنْ أَهْلِ الْقُبُوْرِ . كَذَا فِي الْبَهْجَةِ السُّنِّيَّةِ للشَّيْخِ مُحمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْجَانِي ص
Hadits pertama itu artinya:
“Jika kamu bingung di dalam
perkara-perkara, maka mintalah tolong dari para penghuni kubur!” Demikian
disebutkan di dalam kitab Al-Bahjah As-Sunniyyah karya Syeikh Muhammad bin
Abdullah Al-Jani, hal:41.
Bantahan:
Ketahuilah bahwa ini adalah hadits
palsu! Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits ini:
“Ini palsu dengan kesepakatan ahli ilmu, tidak ada seorangpun dari ulama ahli
hadits yang meriwayatkannya.” [Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, II/483,
tahqiq Abdullah bin Dujain As-Sahli, Darul Wathan, Cet:I, Th:1997 M/1417 H]
Abdullah bin Dujain As-Sahli berkata mengomentari perkataan Syeikhul Islam di atas: "Ini adalah hadits palsu, disebutkan oleh Al-‘Ajluni di dalam Kasyful Khafa’ I/85, dan dia menyandarkan kepada Ibnu Kamal Basya; Ibnul Qayyim menjelaskan kelemahannya di dalam Ighatsatul Lahfan I/333, demikian pula Muhammad Nashib Ar-Rifa’I di dalam At-Tawashul Ila Haqiqati At-Tawasul Al-Masyru’ wal Mamnu’ , hal:252, Cet:III, 1399 H, dan lainnya."
Di sini kami perlu mengingatkan dengan sebuah hadits mutawatir tentang bahaya menyampaikan hadits-hadits palsu dan menisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu:
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atasku
dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka". [Hadits
Mutawatir].
2. Adapun
hadits kedua
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي (رواه الطبْرانِي و غيره من حديث عمر
"Barangsiapa menziarahi
kuburku, dia wajib mendapatkan syafa’atku" [HR. Thabarani dan lainnya,
dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu]
Bantahan:
Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi menyatakan
tentang hadits ini yang ringkasnya sebagai berikut: "Hadits ini tidak
shahih, bahkan hadits ini mungkar menurut para imam hadits, tidak dapat dipakai
sebagai hujjah. Para imam hadits telah menjelaskan kelemahan dan
kemungkarannya, dan tidaklah berpegang dengan hadits semacam ini kecuali
orang-orang yang lemah dalam bidang hadits.
Seandainya hadits ini shahih, maka
di dalamnya tidak ada dalil (tentang masalah tawassul), apalagi hadits ini
mungkar, dha’if sanadnya, dan tidak dapat dijadikan hujjah. Tidak ada
seorangpun dari para hafizh termasyhur yang menshahihkannya, dan tidak ada seorangpun
di antara para imam peneliti yang berpegang dengannya. Tetapi yang
meriwayatkannya hanyalah semisal (imam) Daruquthni, yang mengumpulkan di dalam
kitabnya, yaitu Gharaibus Sunan. Dia mengumpulkan banyak riwayat hadits-hadits
dha’if, munkar, bahkan maudhu’ (palsu), dan dia menjelaskan cacat hadits, sebab
kelemahannya, dan sebab pengingkarannya pada sebagian tempat. Atau yang
meriwayatkan itu semisal Abu Ja’far Al-‘Uqaili dan Abu Ahmad Ibnu ‘Adi di dalam
kitab keduanya tentang para perawi yang dha’if (lemah), dan keduanya juga
menjelaskan kelemahan hadits dan kemungkarannya. Atau semisal Al-Baihaqi, yang
juga menjelaskan kemungkarannya." [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 21-22]
Di dalam pertanyaan di atas (yang penanya menukil dari kitab An-Nurul Burhani, hal:17, penerbit: Toha Putra, Semarang) disebutkan hadits itu riwayat Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu . Tetapi di dalam bantahan Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tentang hadits itu disebutkan bahwa bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh:
a) Al-Baihaqi dari Ibnu Umar, di dalam
kitab Syu’abul Iman, dan beliau menyatakannya sebagai hadits munkar.
b) Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin
‘Amr Al-‘Uqaili dari Ibnu Umar, di dalam kitab Adh-Dhu’afa’ (kitab tentang para
perawi dha’if), dan beliau menyatakannya sebagai hadits gharib (yaitu hanya
diriwayatkan dengan satu jalan) dan tidak shahih.
c) Al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin
‘Adi di dalam kitab Al-Kamil fii Ma’rifati Dhu’afa’il Muhadits-tsin wa ‘Ilalil
Ahadits (kitab tentang para perawi dha’if dan cacat-cacat hadits)
d) Seorang hafizh besar -tetapi belum
diketahi namanya- dari Ibnu Umar, dan beliau menyatakannya sebagai hadits
gharib.
e) Al-Bazzar dari Ibnu Umar.
Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar. Imam
Nawawi berkata mengomentari hadits di atas: “Adapun hadits Ibnu Umar, maka
diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dengan dua sanad
yang sangat dha’if".
Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tidak menyebutkan adanya riwayat Thabarani dari hadits Umar. Demikian juga Syeikh Al-Albani ketika menjelaskan kelemahan hadits itu di dalam takhrij beliau terhadap hadits itu di dalam kitab Irwa’ul Ghalil no: 1128, tidak menyebutkan adanya riwayat Thabarani dari hadits Umar. [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 43; Irwa’ul Ghalil no: 1128]
Maka inilah ringkasan di antara perkataan para ulama setelah meriwayatkan hadits "Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib mendapatkan syafa’atku" : Al-Baihaqi menyatakan: "Hadits mungkar".
Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin
‘Amr Al-‘Uqaili berkata: “Riwayat dalam masalah ini ada kelemahan”.
Al-Hafizh Abul Hasan Al-Qath-than berkata: "Hadits yang diriwayatkan oleh Musa bin Hilal adalah hadits yang tidak shahih."
Kelemahan hadits di atas karena ada para perawi lemah, yang bernama: Musa bin Hilal Al-‘Abdi, seorang perawi majhul (tidak dikenal), lalu dia meriwayatkan sendirian. Juga perawi lain bernama Abdullah bin Umar Al-‘Umari, terkenal buruk hafalan dan sangat lalai. [Lihat Ash-Sharimul Munki; Dha’if Al-Jami’ush Shaghir no:5607; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/64; dan Irwa’ul Ghalil no:1127, 1128].
Kemudian di sini kami nukilkan perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang hadits- hadits ziarah qubur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: “Dan hadits- hadits tentang ziarah ke qubur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam semuanya dha’if, sedikitpun darinya tidak dijadikan sandaran di dalam agama. Oleh karena inilah hadits- hadits itu tidak diriwayatkan oleh para penyusun kitab-kitab Shahih dan Sunan, tetapi hanyalah diriwayatkan oleh para ulama’ yang meriwayatkan hadits- hadits dha’if, seperti Ad-Daruquthni, Al-Bazzar, dan lainnya”. [Al-Qaidah Al-Jalilah, hal:57; dinukil dari Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/123, penjelasan dari hadits no:47]
3. Adapun hadits ketiga.
مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لاَ يَعْمَلُ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعُا يَوْمَ الْقِيَامَةِ. صححه ابن السكن واطل ثُمَّ قال: وَ أَوَّلُ مَنْ تَشَفَّعَ بِهِ آدَم . لَمَّا خَرَجَ مِنَ الْجَنَّةِ وَ قَالَ لَهُ جَلَّ جَلاَلُهُ : لَوْ تَشَفَّعْتَ إِلَيْنَا بِمُحَمَّدٍ فِي أَهْلِ السَّمَاوَاتِ وَِ الأَرْضِ لَشَفَعْنَاكَ. قَالَ القَاضِي عِيَاض: وَحَدِيْثُ الشَّفَاعَةِ بَلَغَ التَّوَاتُرَ
"Barangsiapa datang
menziarahi-ku, dia tidak melakukan suatu kebutuhan kecuali menziarahi-ku, maka
wajib atasku menjadi syafi’ (orang yang memintakan syafa’at/kebaikan untuk
orang lain) pada hari kiamat."
Dishahihkan oleh Ibnu as-Sakan, dia membicarakan panjang lebar, lalu berkata: "Dan orang yang pertama kali meminta syafa’at dengan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah Adam Alaihissallam ketika keluar dari sorga, dan Allah berfirman kepadanya: "Seandainya engkau minta syafa’at kepada Kami dengan Muhammad untuk penduduk langit-langit dan bumi, niscaya Kami terima syafa’atnya untukmu".
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Hadits
syafa’at mencapai (derajat) mutawatir”.
Bantahan:
a) Hadits ini diriwayatkan oleh
Thabarani dari Ibnu Umar, dan matannya (isinya) tidak ada hubungannya dengan
tawassul!
b) Demikian juga hadits ini “sanadnya
lemah, matannya mungkar”. Di dalam sanadnya ada perawi bernama Maslamah bin
Salim Al-Juhani, dia perawi majhul (tidak dikenal), meriwayatkan hadits munkar
dan palsu, dia juga meriwayatkan hadits ini sendirian. (Lihat Ash-Sharimul
Munki, hal:49-50) Dengan demikian, maka penshahihan hadits ini oleh Ibnus Sakan
tidak dapat diterima, jika memang benar berita bahwa beliau menshahihkan hadits
ini.
c) Adapun perkataan Ibnu as-Sakan: “Dan
orang yang pertama kali meminta syafa’at dengan beliau (Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah Adam Alaihissallam ketika keluar dari
sorga...”, maka perkataannya itu tidak dapat diterima, karena hadits yang
menyatakan tawasulnya Nabi Adam dengan Nabi Muhammad tersebut adalah hadits
palsu, sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh Syeikh Al-Albani di dalam
kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 25.
Karena hadits ini begitu terkenal pada sebagian kaum muslimin, maka kami akan menyebutkan artinya dan penjelasan para ulama tentang hadits ini. Hadits itu berbunyi: “Ketika Adam berbuat kesalahan, dia berkata: “Wahai Rabbi! Aku mohon kepadaMu –dengan hak Muhammad- agar Engkau mengampuniku”. Allah berfirman: “Bagaimana Engkau mengetahui Muhammad, padahal Aku belum menciptakannya.” Adam menjawab: “Wahai Rabbi! ketika Engkau telah menciptakanku dengan tanganMu, dan Engkau telah meniupkan ruh (ciptaan) Mu kepadaku, aku mengangkat kepalaku, lalu aku melihat tulisan di kaki-kaki ‘Arsy: Laa ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah. Maka aku mengetahui bahwa Engkau tidak merangkaikan kepada namaMu kecuali makhluk yang paling Engkau cintai. Maka Allah berfirman: “Engkau benar wahai Adam, sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdoalah kepadaKu dengan haknya, sesungguhnya Aku telah mengampunimu. Dan seandainya bukan karena Muhammad niscaya Aku tidak menciptakanmu. ' [Hadits Palsu, riwayat Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak II/615; Ibnu ‘Asakir dari Al-Hakim II/323/2; Al-Baihaqi di dalam Dalailun NubuwwahV/488, dari jalan Abul Harits Abdullah bin Muslim Al-Fihri, dari Isma’il Ibnu Maslamah, dari Abdurahman bin Zaid bin Aslam, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Umar bin Khaththab dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam]
Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih...”, tetapi perkataannya dibantah oleh Adz-Dzahabi: “Tidak shahih, bahkan palsu. Abdurahman adalah perawi lemah, Abdullah bin Muslim Al-Fihri, aku tidak tahu siapakah dia sesungguhnya.”
Tetapi di dalam kitab Mizanul I’tidal, Adz-Dzahabi berkata tentang hadits ini yang terdapat Abdullah bin Muslim Al-Fihri : “Khabar (hadits) batil, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Dalailun Nubuwwah”.
Al-Baihaqi berkata: “Abdurahman bin Zaid bin Aslam sendirian meriwayatkan hadits ini, padahal dia seorang yang dha’if.”
Ibnu Katsir menyetujuinya di dalam Tarikhnya II/323.
Demikian juga Ibnu Hajar menyetujui
pernyatan Adz-Dzahabi bahwa hadits itu batil.
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Thabarani, tetapi juga lewat perawi Abdurahman bin Zaid bin Aslam. Dalam sanad Thabarani juga terdapat perawi majhul, sebagaimana dikatakan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’uz Zawaid VIII/253.
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Thabarani, tetapi juga lewat perawi Abdurahman bin Zaid bin Aslam. Dalam sanad Thabarani juga terdapat perawi majhul, sebagaimana dikatakan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’uz Zawaid VIII/253.
d) Adapun perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh:
“Hadits syafa’at mencapai (derajat) mutawatir”, ini perlu diperiksa lagi,
hadits syafa’at yang mana yang beliau kehendaki. Jika yang dimaksud adalah
hadits syafa’at bagi kaum mukminin yang masuk neraka sehingga mereka masuk sorga,
maka itu benar. Atau yang dimaksud adalah hadits syafa’at al-uzhma yang
dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka itu memang hadits
shahih. Tetapi jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at Nabi Adam dengan Nabi
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kita semua telah tahu
kelemahannya!
e) Adapun hadits pertama yang antum
sebutkan, itu bukanlah do’a Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
sholat hajat, tetapi doa yang diajarkan Rasulullah kepada seorang buta yang
mendatangi beliau. Lafazh riwayatnya sebagaimana di bawah ini:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ ادْعُ الهَت أَنْ يُعَافِيَنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهُ قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ
"Dari Utsman bin Hunaif, bahwa seorang lelaki
buta mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata: “Berdoalah
kepada Allah agar Dia menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika engkau mau aku
akan berdoa, tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.” Lelaki
tadi berkata: “Doakanlah kepadaNya”. Maka beliau memerintahkannya untuk
berwudhu’ dengan membaguskan wudhu’nya, (pada riwayat lain: lalu shalat dua
raka’at), lalu berdoa dengan doa ini: “Wahai Allah, sesungguhnya aku memohon
kepadaMu, dan aku menghadapMu dengan NabiMu, Muhammad, Nabi pembawa rahmat.
Sesungguhnya aku menghadap Rabbku denganmu (Nabi Muhammad) di dalam kebutuhanku
ini, agar dipenuhi untukku. Wahai Allah, oleh karena itu terimalah permintaan
beliau (Nabi Muhammad) untukku. (pada riwayat lain: maka lelaki tadi lalu
melaksanakan, kemudian dia sembuh)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi no:3578, Nasa-i di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no:659, Ibnu Majah, Thabarani di dalam Al-Kabir, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak. Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam At-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hal: 75-76.
Perkataan di dalam doa lelaki buta tersebut: “aku
menghadap-Mu dengan NabiMu”, bisa memiliki beberapa kemungkinan makna:
a) Aku menghadapMu dengan –dzat/jasad-
NabiMu
b) Aku menghadapMu dengan –jah
(kedudukan)- NabiMu
c) Aku menghadapMu dengan –doa- NabiMu
Oleh karena itu harus ditentukan makna yang dimaksudkan perkataan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Orang-orang Sufi berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya tawassul dengan dzat dan jah (kedudukan) Nabi, mereka tidak menyebutkan dalil kecuali kisah Utsman bin Hunaif, tambahan pada sebagian riwayat pada hadits di atas. Tetapi tambahan kisah ini dha’if sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal: 92-96.
Sedangkan Salafus Shalih menjadikan hadits ini sebagai dalil tawassul dengan doa orang shalih yang masih hidup, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a) Bahwa orang buta itu mendatangi
Nabi, agar beliau mendoakannya, dengan dalil perkataannya di dalam hadits di
atas: “Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku”.
b) Bahwa Nabi menjanjikan doa untuknya,
namun beliau juga menasehatkan untuk bersabar, yang itu lebih utama. Yaitu
sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Jika engkau mau aku akan berdoa,
tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.”
c) Orang buta itu tetap meminta Nabi
untuk mendoakannya, yaitu dengan perkataannya: “Doakanlah kepadaNya”. Sedangkan
beliau pasti memenuhi janjinya, beliau telah menjanjikan untuk mendoakannya.
d) Bahwa para ulama menyebutkan hadits
ini sebagai mu’jizat beliau dan doa beliau yang mustajab.
e) Bahwa tawassul dengan doa Nabi
adalah tawassul yang disyari’atkan, sesuai dengan nash-nash Al-Kitab dan
As-Sunah serta perbuatan para sahabat. Maka seandainya tawassul dengan dzat
atau jah Nabi disyari’atkan, tentulah para sahabat tidak akan meninggalkannya.
Dan lain-lain. Lihat Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, hal:391-392, tahqiq: Abdullah bin Dajin As-Sahli; At-Tawassul karya Al-Albani, hal: 76-83.
5. Hadits kedua yang antum sebutkan, artinya
adalah: “Aku mendengar shalawat yang dilakukan oleh orang-orang yang
mencintaiku, dan aku mengenal mereka. Sedangkan shalawat selain mereka
diperlihatkan kepadaku.” Itu adalah jawaban beliau n , ketika ditanya:
“Bagaimana pendapat anda terhadap shalawat yang dilakukan oleh orang-orang yang
bershalawat yang tidak ada di hadapanmu, dan orang-orang yang akan datang
setelah anda. Bagaimana keadaan keduanya di sisi anda?”
Bantahan
a) Hadits itu tidak disebutkan siapa
yang meriwayatkannya dan bagaimana derajatnya, sehingga tidak dapat diterima
sebagai hujjah!
b) Seandainya hadits itu shahih, maka
di dalamnya tidak ada hujjah yang membolehkan tawassul dengan dzat atau jah
Nabi.
6. Kisah Bilal yang antum sebutkan, yang
disebutkan dishahihkan oleh Imam Malik, bahwa Bilal bin Harits Radhiyallahu
'anhu ziarah ke kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di situ
beliau berdo’a:
يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لأُمَّتِكَ فإِنّهُمْ هَلَكُوْا
"Wahai Rasulullah, mohonlah
hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka binasa".
Kemudian Bilal tidur dan bermimpi didatangi oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkata: “Hai Bilal, Insya Allah umatku akan diberikan hujan” ketika Bilal terjaga, hujan sudah turun.
Kemudian Bilal tidur dan bermimpi didatangi oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkata: “Hai Bilal, Insya Allah umatku akan diberikan hujan” ketika Bilal terjaga, hujan sudah turun.
Bantahan:
Kisah di atas perlu dicek
kebenarannya, benarkah Imam Malik menshahihkan nya?
Kisah seperti itu disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari II/495-496 sebagai berikut:
Kisah seperti itu disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari II/495-496 sebagai berikut:
"Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari riwayat Abi Shalih As-Saman dari Malik Ad-Dar –dia adalah penjaga (baitul mal) Umar- , dia berkata: “Orang-orang tertimpa paceklik di zaman Umar, kemudian datanglan seorang laki-laki ke kubur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa (terkena paceklik)”. Maka lelaki tadi bermimpi, didatangi seseorang dan dikatakan kepadanya: “Datanglah kepada Umar...”Al-Hadits. Dan Saif telah meriwayatkan di dalam Al-Futuh, bahwa orang yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin Al-Harits Al-Muzni, salah seorang sahabat”.
Tetapi kisah ini dibantah oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal : 131-134, secara ringkas sebagai berikut:
a) Tidak dapat diterima keshahihan
riwayat ini, karena Malik Ad-Dar adalah perawi yang tidak dikenal (sifat)
‘adalah dan kecermatannya, sehingga riwayat ini dha’if. Sedangkan perkataan
Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas: “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang
shahih dari riwayat Abi Shalih”, tidak berarti riwayat itu shahih seluruh
sanadnya, tetapi artinya sanadnya shahih sampai Abi Shalih.
b) Hal itu bertentangan dengan apa yang
telah pasti di dalam agama, yaitu bahwa disukainya shalat istisqa’ untuk mohon
hujan dari langit, yang ini disebutkan d idalam banyak hadits dan dipegangi
oleh banyak ulama.
c) Seandainya riwayatnya shahih, juga
tidak dapat diterima, karena orang yang meminta itu tidak diketahui namanya.
Adapun disebutnya nama Bilal pada riwayat Saif (Ibnu Umar At-Tamimi) tidak
berharga sedikitpun, karena Saif ini disepakati dha’ifnya oleh para ahli
hadits.
d) Riwayat ini tidaklah ada di dalamnya
tawassul dengan dzat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi hanyalah
permintaan doa dari beliau agar Allah menurunkan hujan kepada umatnya. Tawassul
dengan ini berbeda, walaupun minta dari Nabi setelah wafatnya juga tidak
boleh.”
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan: “Riwayat ini -seandainya shahih sebagaimana dikatakan oleh pensyarah (Al-Hafizh Ibnu Hajar)- bukanlah hujjah atas bolehnya minta hujan (kepada Allah) lewat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah wafat beliau. Karena orang yang meminta itu majhul (tidak dikenal), dan karena perbuatan para sahabat menyelisihinya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui terhadap agama.
Tidak ada seorangpun dari mereka mendatangi kubur nabi –atau kubur lainnya- untuk minta hujan. Bahkan ketika terjadi kekeringan, Umar tidak meminta lewat Nabi (setelah wafat beliau), tetapi memohon hujan kepada Allah lewat perantaraan Abbas, dan tidak ada seorangpun dari para sahabat yang mengingkari Umar, maka hal itu menunjukkan bahwa itu adalah haq. Sedangkan yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu merupakan kemungkaran, dan sarana menuju kemusyrikan, bahkan sebagian ulama menghukuminya termasuk jenis-jenis kemusyrikan.
Adapun di dalam riwayat Saif yang menyatakan bahwa
nama orang yang meminta itu adalah Bilal bin Al-Harits, maka tentang
keshahihannya perlu dikoreksi, dan pensyarah (Al-Hafizh Ibnu Hajar) tidak
menyebutkan sanad Saif tersebut. Dan seandainya shahih-pun tidak dapat menjadi
hujjah, karena perbuatan para pembesar sahabat menyelisihinya, sedangkan mereka
adalah orang-orang yang paling mengetahui terhadap Rasulullah n dan agama
beliau daripada selain mereka. Wallahu A’lam”. (Fote note Fathul Bari II/495)
Adapun hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ
رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِي. رواه أبو هريرة
"Barangsiapa melihatku di dalam mimpi, maka
sesungguhnya dia telah melihatku, karena setan tidak dapat menyerupaiku".
Ini memang hadits shahih, tetapi tidak berarti bahwa setiap orang yang mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berarti dia benar-benar bertemu dengan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bisa jadi dia berdusta, atau bisa jadi setan mendatanginya, bukan sebagaimana wujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu setan mengaku bahwa dia adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan orang yang bermimpi itu tidak pernah berjumpa dengan Nabi, juga tidak pernah mempelajari Sunnahnya, bagaimana dia dapat mengetahui beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ?!
7. Adapun kisah pembuatan jendela di atas kubur
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi tersebut,
bantahan kami adalah sebagai berikut (Istighatsah, hal:402-404):
a)
Riwayat ini
dha’if, karena beberapa perkara:
·
Di dalam
sanadnya ada perawi dha’if bernama Sa’id bin Zaid Al-Azdi.
·
Juga ada
perawi dha’if lainnya bernama Amr bin Malik An-Nukri.
·
Ada perawi
bernama Abu Nu’man, dia berubah hafalannya karena tua, dan tidak diketahui
apakah Ad-Darimi mendengar darinya sebelum berubah hafalan atau sesudahnya,
sehingga riwayat ini tertolak.
·
Kisah itu
hanyalah dari ‘Aisyah, tidak dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
seandainya shahih bukan merupakan hujjah, karena bisa jadi hanyalah ijtihad
(pendapat) beliau semata.
b) Syeikhul Islam rahimahullah berkata:
“Adapun apa yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha , yaitu pembuatan
lobang (pada atap rumah) dari kubur Nabi ke langit agar supaya hujan turun,
maka itu tidak shahih, sanadnya tidak sah. Termasuk yang menjelaskan
kedustaannya adalah bahwa di zaman kehidupan Aisyah Radhiyallahu 'anha, rumah
itu tidaklah ada lobangnya, bahkan tetap sebagaimana di zaman Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, sebagian beratap, sebagiannya terbuka, dan sinar matahari
turun padanya”.
c) Di dalam tarikh (sejarah) Islam
tidak dikenal tahun yang disebut dengan ‘amul fatqi (tahun fatqi).
d)
Seandainya
riwayat ini shahih, maka di dalamnya tidak ada dalil bolehnya tawassul dengan
orang yang telah mati! Tetapi yang terjadi hanyalah membukakan atap untuk
kubur, agar rahmat Allah turun padanya.
8. Riwayat seorang Arab yang mendatangi kubur
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berdoa sambil berdiri, arti doanya
adalah: “Wahai Allah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk
memerdekakan budak, maka inilah habibMu (kecintaanMu/Nabi Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam), dan saya budakMu (hambaMu), maka merdekakanlah
(selamatkanlah) aku dari neraka di atas kubur habibMu. Maka ada seseorang yang
berseru tanpa kelihatan orangnya: “Wahai engkau, engkau minta kemerdekaan
(keselamatan) -dari neraka- hanya untukmu sendiri, kenapa engkau tidak minta
kemerdekaan (keselamatan) -dari neraka- untuk seluruh kaum muslimin. Pergilah!
Sesungguhnya Aku telah memerdekakanmu.”
Bantahan:
a) Riwayat itu bukan ayat Al-Qur’an,
bukan hadits Nabi yang shahih, dan bukan ijma’ , maka tidak dapat diterima
sebagai hujjah. Karena Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berhujjah dengan
hikayat-hikayat! Apalagi yang tidak jelas kebenarannya!
b) Kisah itu belum tentu shahih,
bagaimana kita berhujjah dengannya?!
c) Seandainya kisah itu shahih, maka
orang yang berseru –yang tanpa kelihatan orangnya- itu tidak diketahui siapa
dia, mungkin sekali dia adalah setan yang berusaha menjerumuskan manusia ke
dalam kesesatan. Kalau bukan setan, siapa dia? Apa dalilnya? Hal ini adalah
masalah ghaib, yang kita tidak dapat berhujjah kecuali dengan Al-Kitab dab
As-Sunnah.
d) Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata: “Hikayat-hikayat ini yang terjadi pada orang-orang yang
minta tolong kepada sebagian manusia yang telah mati atau orang-orang yang
tidak ada di hadapannya, dan memang mereka mendapatkan kebiasaan-kebiasaan itu
dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki sebagian ilmu agama, melakukan
ibadah dan zuhd, tetapi mereka tidak memiliki hadits yang diriwayatkan, dan
tidak memiliki nukilan dari sahabat, tabi’i, dan tidak juga perkataan imam yang
diridhai (ulama yang terpercaya-Red). Oleh karena inilah ketika orang-orang
yang memiliki keutamaan di antara mereka diingatkan, merekapun sadar dan mereka
mengetahui bahwa yang mereka lakukan itu bukanlah dari agama Islam, bahkan itu
adalah menyerupai para penyembah berhala”. (Al-Istighatsah, hal:375)
9. a) Riwayat Imam Syafi’i sering sekali
mendatangi kubur Imam Abi Hanifah, lalu memberi salam lalu berdo’a kepada Allah
dengan bertawassulkan Abi Hanifah dalam usaha terkabulnya do’a.
b) Demikian juga Imam Ahmad bin Hambal berdo’a
bertawassulkan Imam Syafi’i, sampai-sampai anaknya yang bernama Abdullah bin
Ahmad bin Hambal menjadi heran, dan Imam berkata kepadanya: “Hai Abdullah, Imam
Syafi’i bagi manusia seperti matahari, bagi badan seperti azimat yang bisa
menjadi sebab keselamatan, dan seperti obat yang menjadi sebab kesembuhan”.
c) Dan Imam Syafi’i ketika diberitahu bahwa
penduduk Magrib apabila mempunyai hajat, mereka berdo’a kepada Allah dengan
bertawassulkan Imam Malik, beliau tidak mengingkari bahkan membenarkan”.
Bantahan:
a) Benarkah kisah-kisah tersebut dari
para imam itu? Tidak cukup kisah itu tertulis di kitab-kitab, lalu diambil dan
dipercayai! Walaupun seandainya kitab-kitab yang memuat kisah-kisah tersebut
ditulis oleh orang yang terpercaya, namun dari siapa dia mengambil riwayat itu?
Kebenaran kisah-kisah itu harus dibuktikan dengan dua hal, pertama: adanya
sanad, dan kedua: sanadnyapun harus shahih!
b) Seandainya kisah-kisah itu benar,
maka juga tidak dapat diterima hujjah dalam masalah agama. Karena hujjah dalam
agama adalah Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijma’.
10. Arti hadits Abu Hurairah itu adalah: “Abu
Razin berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalanku melewati (kubur)
orang-orang yang telah mati. Adakah perkataan bagiku, yang akan aku katakan
jika aku melewati mereka? Beliau menjawab: “Katakanlah: Semoga keselamatan atas
kamu wahai penduduk kubur, dari kalangan kaum muslimin dan mukminin. Kamu bagi
kami adalah orang-orang yang telah terdahulu (meninggal), sedangkan kami bagi
kamu adalah orang-orang yang mengikuti (akan meninggal), dan insya Allah, kami
akan menyusul kamu”. Abu Razin bertanya: “Apakah mereka mendengar?” Beliau
menjawab: “Mereka mendengar, tetapi tidak mampu menjawab –yaitu jawaban yang
dapat didengar oleh orang yang hidup-. Wahai Abu Razin, tidakkah engkau suka
para malaikat sejumlah mereka menjawab (salam)mu?
Bantahan:
a)
Hadits ini
munkar, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Al-Albani di dalam Silsilah
Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 5225
b) Seandainya shahihpun, di dalamnya
tidak ada dalil tentang tawassul dengan orang yang telah mati, paling tinggi
hanyalah sebagai dalil bahwa orang yang mati itu mendengar, tetapi bukan
berarti boleh dijadikan sarana tawassul atau tempat meminta!
11. Hadits ‘Aisyah itu diriwayatkan imam Muslim, sebagai
berikut:
قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ
"Aku (‘Aisyah) berkata: “Apa
yang akan aku katakan kepada mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab:
“Katakanlah: Semoga keselamatan atas kamu wahai penduduk kubur, dari kalangan
kaum muslimin dan mukminin. Dan mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang
telah terdahulu (meninggal) dari kami dan orang-orang yang akhir (belum
meninggal), dan insya Allah, kami akan menyusul kamu"
Bantahan:
a) Hadits ini shahih, tetapi di
dalamnya tidak ada dalil tentang tawassul dengan orang yang telah mati, paling
tinggi hanyalah sebagai dalil bahwa orang yang mati itu mendengar, sebagaimana
di atas.
b) Tentang masalah orang yang mati itu
mendengar atau tidak adalah perkara yang diperselisihkan para ulama, tetapi
yang rajih (lebih kuat) adalah bahwa pada asalnya orang mati tidak mendengar.
[Lihat Majalah As-Sunnah Edisi 10/Th.IV/1421-2000, hal:30-38, rubrik:Aqidah]
c) Kalau ada yang mengatakan: “Ketika
berziarah apa gunanya memberi salam kepada orang-orang yang telah mati, jika
mereka tidak mendengar?”. Maka jawabnya adalah: Bahwa hal itu merupakan doa
untuk mereka, dan merupakan perkara ta’abbudiyyah, yaitu perkara ibadah yang
kita harus taat, walaupun tidak memahami hikmahnya. Sebagaimana jika kita
shalat menjadi makmum, maka di akhir shalat kita mengucapkan salam dengan pelan
dan salam itu kita niatkan untuk para malaikat pencatat amalan, untuk imam, dan
untuk seluruh makmum, walaupun mereka tidak mendengar. Dan hal itu umum di
dalam bahasa Arab, tidak tersembunyi bagi orang-orang yang tahu. [Lihat Ayatul
Bayinat fii Adami Sama’il Amwat, hal:95, karya Al-Alusi, tahqiq Syeikh
Al-Albani]
d) Seandainya hadits itu menunjukkan
orang mati dapat mendengar, tetapi di dalamnya juga tidak ada dalil bolehnya
tawassul dengan mereka. Wallahu A’lam.
Demikianlah
jawaban yang kami sampaikan mudah-mudahan dapat menghilangkan syubhat-syubhat
yang ada pada penanya khususnya, dan kaum muslimin pada umumnya.
KESIMPULAN:
Di sini kami
ringkaskan jawaban kami di atas, yaitu:
1. Tawassul, yaitu berdoa kepada Allah
dengan perantara, ada yang disyari’atkan dan ada yang terlarang.
2. Tawassul yang disyari’atkan, yaitu:
bertawassul dengan: a) Nama-nama Allah dan sifat-sufatNya. b) iman dan amal
shalih orang yang berdoa. c) Doa orang shalih yang masih hidup. Adapun yang
terlarang adalah yang tidak ada dalilnya, seperti: tawassul dengan orang yang
telah mati, dengan dzat atau kehormatan Nabi, orang shalih, dan lainnya.
3. Seluruh dalil yang dipakai oleh
orang-orang yang membolehkan tawassul dengan orang yang telah mati, ada dua
kemungkinan:
a) Dalil itu lemah.
b) Dalil itu shahih, tetapi difahami
dengan keliru.
Wallahu
A’lam bish Shawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun V/1422H/2001M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]