Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Firman Allah Jalla wa ‘Alaa.
“Artinya : Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain. Dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali
apa yang telah ia usahakan” [An-Najm : 38-39]
Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat di atas.
“Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain
demikian juga seorang tidak akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali
apa-apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri.
Dan dari ayat yang mulia ini Al-Imam Asy-Syafi’iy bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan hukum :
“Bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang
yang telah mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha
mereka”.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah
mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang
yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan
petunjuk kepada mereka baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang)
dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak
ada). Dan tidak pernah dinukil dari seorangpun shahabat (bahwa mereka
pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati).
Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentu para shahabat telah
mendahului kita mengamalkannya [1]. Dan dalam masalah peribadatan hanya
terbatas pada dalil tidak boleh dipalingkan dengan bermacam qiyas dan
ra’yu (pikiran)” [2]
Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
“Tidak menjadi kebiasaan salaf, apabila mereka shalat sunnat atau
puasa sunnat atau haji sunnat atau mereka membaca Qur’an lalu mereka
menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati dari kaum
muslimin. Maka tidaklah boleh berpaling (menyalahi) perjalanan salaf.
Karena sesungguhnya kaum salaf itu lebih utama dan lebih sempurna” [Dari
Kitab Al-Ikhtiyaaraat Ilmiyyah]
Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa bacaan Al-Qur’an
bukan untuk orang yang telah mati akan tetapi untuk orang yang hidup.
Membaca Qur’an untuk orang yang telah mati hatta untuk orang tua dan
menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada mereka, adalah perbuatan
yang sama sekali tidak berdalil bahkan menyalahi Al-Qur’an sendiri dan
Sunnah dan perbuatan para shahabat. Sebagaimana telah dijelaskan oleh
Al-Imam Ibnu Katsir yang mengambil dari Al-Imam Asy-Syafi’iy yang dengan
tegas mengatakan bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang
yang telah mati. Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan
bahwa perbuatan tersebut tidak pernah diamalkan oleh kaum salaf.
Dari sini kita mengetahui, bahwa membaca Qur’an untuk orang yang
telah mati tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Kalau ada, tentulah para shahabat yang pertama mengamalkannya
sebelum orang lain. Kemudian amalan itu akan dinukil oleh tabi’in dan
tabi’ut tabi’in termasuk Syafi’iy di dalamnya yang beritanya akan
mencapai derajat mutawatir atau sekurang-kurangnya masyhur. Kenyataan
yang ada sebaliknya, mereka sama sekali tidak pernah mengamalkannya
sedikitpun.
Adapaun yang menyalahi Al-Kitab ialah.
[1]. Bahwa Al-Qur’an bacaan untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang mati. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[1]. Bahwa Al-Qur’an bacaan untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang mati. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Agar supaya Al-Qur’an itu menjadi peringatan bagi orang-orang yang hidup” [Yasin : 70]
[2]. Al-Qur’an itu hidayah/petunjuk bagi manusia
[3]. Al-Qur’an juga memberikan penjelasan dari petunjuk tersebut yang merupakan dalil dan hujjah.
[4]. Al-Qur’an juga sebagai Al-Furqan pembela antara yang hak dengan yang batil. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Bulan ramadlan yang diturunkan di dalamnya Al-Qur’an
sebagai petunjuk bagi manusia dan baiyinaat (penjelasan-penjelasan yang
merupakan dalil-dalil dan hujjah yang terang) dari petunjuk tersebut dan
sebagai Al-Furqan” [Al-Baqarah : 185]
[5]. Di dalam Al-Qur’an penuh dengan larangan dan perintah. Dan
lain-lain masih banyak lagi yang semuanya itu menjelaskan kepada kita
bahwa Al-Qur’an adalah untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang
mati. Mungkinkah orang-orang yang telah mati itu dapat mengambil hidayah
Al-Qur’an, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya dan
lain-lain?.
Adapun sunnah terlalu banyak haditsnya yang tidak memungkinkan bagi
saya menurunkan satu persatu kecuali satu hadits di bawah ini.
“Artinya : Dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kamu jadikan rumah-rumah kamu
itu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang
dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” [Hadits Shahih riwayat Muslim
2/188]
Hadits ini memberikan pelajaran yang tinggi kepada kita di antaranya:
[1]. Rumah yang tidak dikerjakan ibadah di dalamnya seperti shalat
sunat dan tilawah (membaca) Al-Qur’an, Nabi samakan dengan kuburan.
[2]. Mafhumnya (yang dapat dipahami) bahwa kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya…?
[3]. Sekali lagi kita memahami dari sunnah nabawiah bahwa Qur’an
bukanlah bacaan untuk orang-orang yang telah mati. Kalau Qur’an itu
boleh dibacakan untuk orang-orang yang telah mati tentulah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyamakan rumah yang di dalamnya
tidak dibacakan Qur’an dengan kuburan! Dan tentulah Nabi yang mulia
Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersabda : “Jadikanlah rumah-rumah
kamu seperti kuburan!!!”.
Sungguh benar apa yang telah dikatakan Ibnu Katsir : “Tidak dinukil
dari seorangpun shahabat bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an
kepada orang-orang yang telah mati. Kalau sekiranya perbuatan itu baik
tentulah para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya (Laukana
khairan lasabakuna ilaihi)”.
Saya berkata : “Inilah rahasia yang besar dan hikmah yang dalam bahwa
tidak ada seorangpun shahabat yang bertanya kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam masalah membacakan Qur’an kepada orang-orang yang
telah mati dan menghadiahkan pahala bacaannya hatta untuk orang tua
mereka sendiri. Di mana mereka bertanya tentang sedekah, puasa nadzar
dan haji untuk orang tua mereka yang telah wafat. Kenapa mereka tidak
bertanya tentang Qur’an atau shalat atau dzikir atau mengirim Al-Fatihah
untuk orang tua mereka yang telah wafat?
Jawabnya, kita perlu mengetahui kaidah besar tentang para shahabat.
Bahwa para shahabat adalah aslam (yang paling taslim atau menyerah
kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya) dan a’lam (yang paling mengetahui
tentang agama Islam) dan ahkam (yang paling mengetahui tentang hukum dan
paling tepat hukumnya). Oleh karena itu mereka sangat mengetahui bahwa
bacaan Qur’an bukan untuk orang-orang yang telah mati akan tetapi bacaan
untuk orang yang hidup.
KESIMPULAN
[1]. Bahwa Al-Qur’an untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang telah mati.
[1]. Bahwa Al-Qur’an untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang telah mati.
[2]. Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati dan menghadiahkan
pahalanya kepada mayit bertentangan dengan Al-Qur’an sendiri dan sunnah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ijma’ para shahabat. Dengan
demikian perbuatan tersebut tidak ragu lagi adalah BID’AH MUNKAR. Karena
amalan tersebut tidak pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam maupun pada zaman shahabat. Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak pernah memerintahkannya hatta dengan isyarat. Dan para
shahabat tidak pernah mengamalkannya sedikit pun juga..
[3]. Menurut Imam Syafi’iy bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang-orang yang telah mati.
[4]. Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati menghilangkan sebagian dari maksud diturunkannya Al-Qur’an.
[5]. Kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya.
[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat
Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy,
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat
Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Peganglah kuat-kuat kaidah yang besar ini! Bahwa setiap amal kalau itu baik dan masuk ke dalam ajaran Islam tentulah diamalakan lebih dahulu oleh para shahabat. Mafhumnya, kalau ada sesuatu amal yang diamalkan oleh sebagian kaum muslimin akan tetapi para shahabat tidak pernah mengamalkannya, maka amal tersebut jelas tidak baik dan bukan dari Islam.
__________
Foote Note
[1]. Peganglah kuat-kuat kaidah yang besar ini! Bahwa setiap amal kalau itu baik dan masuk ke dalam ajaran Islam tentulah diamalakan lebih dahulu oleh para shahabat. Mafhumnya, kalau ada sesuatu amal yang diamalkan oleh sebagian kaum muslimin akan tetapi para shahabat tidak pernah mengamalkannya, maka amal tersebut jelas tidak baik dan bukan dari Islam.
[2]. Di dalam kaidah ushul yang telah disepakati “apabila nash (dalil) telah datang batallah segala ra’yu/pikiran