Sabtu, 15 Maret 2014

AHLU SUNNAH WAL JAMA'AH

Ahlu Sunnah Wal Jama'ah..
Siapakah Mereka..??
Apakah Kita Termasuk Mereka..??

Sungguh sayang sungguh malang, umat Islam di masa ini bak buih di lautan, banyak jumlahnya namun tercerai-berai. Heran bukan kepalang melihat fenomena ini, kita semua tahu bahwa Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanya 1 macam, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka beribadahlah kepada-Ku” [Al-Anbiyaa : 92]. Namun mengapa hari ini Islam menjadi bermacam-macam? Aneh bukan?

Ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedari dulu telah memperingatkan hal ini: “Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah? ; Beliau menjawab: yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di hari ini” [HR. Tirmidzi].

Namun lihatlah, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa ada 1 golongan yang selamat dari perpecahan yaitu orang-orang yang beragama dengan menempuh jalan Islam sebagaimana jalan Islam yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya pada masa itu. Dari sinilah muncul istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah istilah yang dilekatkan dengan sifat-sifat golongan yang selamat yang disebutkan dalam hadist di atas. Maka tak pelak lagi, istilah Ahlus Sunnah pun menjadi rebutan. Bahkan orang-orang yang menempuh jalan yang salah pun mengaku Ahlus Sunnah. Sehingga masyarakat awam yang sedikit menyentuh ilmu agama pun dibuat bingung karenanya, dan rancu dibuatnya, tentang siapakah sebenarnya Ahlus Sunnah itu?

Makna Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Kata “Ahlussunnah” terdiri dari dua suku kata yaitu ’ahlu’ yang berarti keluarga, pemilik, pelaku atau seorang yang menguasai suatu permasalahan, dan kata ’sunnah’. Namun bukanlah yang dimaksud di sini sunnah dalam ilmu fiqih, yaitu perbuatan yang mendapat pahala jika dilakukan, dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Akan tetapi sunnah adalah apa yang datang dari Nabi baik berupa syariat, agama, petunjuk yang lahir maupun yang bathin, kemudian dilakukan oleh sahabat, tabiin dan pengikutnya sampai hari Kiamat.

Dengan demikian definisi Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan sunnah para shahabatnya. Sehingga Imam Ibnul Jauzi berkata,” Tidak diragukan bahwa orang yang mengikuti atsar (sunnah) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah Ahlus Sunnah” (Lihat Talbisul Iblis hal. 16)

Sedangkan kata ”Al Jama’ah” artinya bersama atau berkumpul. Dinamakan demikian karena mereka bersama dan berkumpul dalam kebenaran, mengamalkannya dan mereka tidak mengambil teladan kecuali dari para sahabat, tabiin dan ulama–ulama yang mengamalkan sunnah sampai hari kiamat. Karena merekalah orang-orang yang paling memahami agama yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Namun yang perlu digaris-bawahi di sini adalah bahwa Al Jama’ah adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran, bukan pada jumlahnya.

Jumlah yang banyak tidak menjadi patokan kebenaran, bahkan Allah Ta’ala berfirman yang artinya: ”Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” [Al An’am: 116].

Sehingga benarlah apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu :

“Al-Jama’ah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian” (Syarah Usuhul I’tiqaad Al Laalika-i no. 160).

Ringkasnya :

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya, dan dalam memahami dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tersebut mereka meneladani praktek dan pemahaman para sahabat, tabi’in dan orang yang mengikuti mereka.

Dan makna ini sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang satu golongan yang selamat pada hadits di atas :

”yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku dihari ini”.

Pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Mungkin setelah dijelaskan makna Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, sebagian orang masih rancu tentang siapakah sebenarnya mereka itu. Karena semua muslim, dari yang paling ’alim hingga yang paling awamnya, dari yang benar hingga yang paling menyimpang akan mengaku bahwa ia berjalan di atas jalannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Maka dalam kitab Ushul Aqidah Ahlis Sunnah, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dapat dikenal dengan dua indikator umum :

- Ahlus Sunnah berpegang teguh terhadap sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, berbeda dengan golongan lain yang beragama dengan berdasar pada akal, perasaan, hawa nafsu, taqlid buta atau ikut-ikutan saja..

- Ahlus Sunnah mencintai Al Jama’ah, yaitu persatuan ummat di atas kebenaran serta membenci perpecahan dan semangat kekelompokan (hizbiyyah). Berbeda dengan golongan lain yang gemar berkelompok-kelompok, membawa bendera-bendera hizbiyyah dan bangga dengan label-label kelompoknya.

Perlu diketahui juga bahwa istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah muncul untuk membedakan ajaran Islam yang masih murni dan lurus dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan ajaran Islam yang sudah tercampur dengan pemikiran-pemikiran menyimpang seperti pemikiran Jahmiyah, Qodariyah, Syi’ah dan Khawarij.

Sehingga orang-orang yang masih berpegang teguh pada ajaran Islam yang masih murni tersebut dinamakan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Imam Malik rahimahullah pernah ditanya :

“Siapakah Ahlus Sunnah itu?

Ia menjawab:

Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqb (julukan) yang sudah terkenal. Yakni bukan Jahmiyah, bukan Qadariyah, dan bukan pula Syi’ah”. (Lihat Al-Intiqa fi Fadlailits Tsalatsatil Aimmatil Fuqaha. hal.35 oleh Ibnu Abdil Barr).

Walaupun pada kenyataannya orang-orang yang berpemikiran menyimpang tersebut, seperti Jahmiyah, Qodariyah, Syi’ah dan Khawarij juga sebagian mengaku sebagai Ahlus Sunnah. Sehingga hal ini memicu para Imam Ahlus Sunnah untuk menjelaskan poin-poin pemahaman Ahlus Sunnah, agar umat dapat menyaring pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah.

Salah satunya dari Imam Ahlus Sunnah yang merinci poin-poin tersebut adalah Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam kitabnya Ushul As Sunnah..



Secara ringkas, poin-poin yang dijelaskan Imam Ahmad tentang pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah diantaranya adalah :

- Beriman kepada takdir Allah,
- Beriman bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah (perkataan Allah), bukan makhluk dan bukan perkataan makhluk,
- Beriman tentang adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat, yang akan menimbang amal manusia,
- Beriman bahwa Allah ‘Azza Wa Jalla akan berbicara dengan hamba-Nya di hari Kiamat,
- Beriman tentang adanya adzab kubur dan adanya pertanyaan malaikat di dalam kubur,
- Beriman tentang adanya syafa’at Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bagi ummat beliau
- Beriman bahwa Dajjal akan muncul,
- Beriman bahwa iman seseorang itu tidak hanya keyakinan namun juga mencakup perkataan dan perbuatan, dan iman bisa naik dan turun,
- Beriman bahwa orang yang meninggalkan shalat dapat terjerumus dalam kekufuran,
- Patuh dan taat pada penguasa yang muslim, baik shalih mau fajir (banyak bermaksiat). Selama ia masih menjalankan shalat dan kepatuhan hanya pada hal yang tidak melanggar syariat saja,
- Tidak memberontak kepada penguasa muslim,
- Beriman bahwa tidak boleh menetapkan seorang muslim pasti masuk surga atau pasti masuk neraka,
- Beriman bahwa seorang muslim yang mati dalam keadaan melakukan dosa tetap disholatkan, baik dosanya kecil atau besar.

Jangan salah membatasi

Imam Al Barbahari berkata :

”Ketahuilah bahwa ajaran Islam itu adalah sunnah dan sunnah itu adalah Islam” (Lihat Syarhus Sunnah, no 2).

Maka pada hakikatnya pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah Islam itu sendiri dan ajaran Islam yang hakiki adalah pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Maka Ahlus Sunnah adalah setiap orang Islam dimana saja berada yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabatnya.

Jika demikian, sungguh keliru sebagian orang yang membatasi Ahlus Sunnah dengan batas-batas yang serampangan.

Telah keliru orang yang membatasi Ahlus Sunnah dengan suatu kelompok atau organisasi tertentu, seperti perkataan :

’Ahlus Sunnah adalah NU’

atau

’Ahlus Sunnah adalah Muhammadiyah’.

Telah salah orang yang membatasi Ahlus Sunnah dengan majlis ta’lim atau ustadz tertentu dengan berkata:

’Ahlus Sunnah adalah yang mengaji di masjid A’ atau ’Ahlus Sunnah adalah yang mengaji dengan ustadz B’.

Keliru pula orang yang membatasi dengan penampilan tertentu, misalnya dengan berkata :

’Ahlus Sunnah adalah yang memakai gamis, celana ngatung dan berjenggot lebat. Yang tidak demikian bukan Ahlus Sunnah’

kita tahu, bahwa jenggot dan celana cingkrang adalah sunnah.. Namun tetap, hal tsb belum bisa dijadikan patokan bahwa orang yang demikian pastilah ahlusunnah.. Ataupun yang tidak berjenggot berarti bukan ahlu sunnah..

Tidak benar pula membatasi Ahlus Sunnah dengan fiqih misalnya dengan berkata :

’Yang shalat shubuh pakai Qunut bukan Ahlus Sunnah’ atau ’Orang yang shalatnya memakai sutrah (pembatas) dia Ahlus Sunnah, yang tidak pakai bukan Ahlus Sunnah’.

Dan banyak lagi kesalah-pahaman tentang Ahlus Sunnah di tengah masyarakat sehingga istilah Ahlus Sunnah mereka tempelkan pada kelompok-kelompok mereka untuk mengunggulkan kelompoknya dan berfanatik buta terhadap kelompoknya.

Adapun Ahlus Sunnah yang sejati tidak sibuk dengan label dan pengakuan, serta benci dengan semangat kekelompokkan.

Sebagaimana perkataan Ibnu Qoyyim Al Jauziyah tentang Ahlus Sunnah :

”Sesuatu yang tidak mempunyai nama kecuali Ahlus Sunnah” (Lihat Madarijus Salikin III/174).

Bahkan seorang Ahlus Sunnah menyibukkan diri dengan menerapkan sunnah dalam setiap aspek kehidupannya.

Dan tidak ada gunanya seseorang mengaku-ngaku Ahlus Sunnah, sementara ia sibuk dengan melakukan bid’ah dan hal-hal yang bertentangan dengan sunnah.

Allah Ta’ala berfirman yang artinya

”Sesungguhnya Rabb-mu lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia juga lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” [An Najm: 30].

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menunjukkan kita kepada jalan yang lurus, yaitu jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang diberikan ni’mat, bukan jalannya orang-orang yang dimurkai dan orang-orang tersesat. [Yulian Purnama]


Wallahu A'lam.


Semoga bisa diambil manfaatnya.

SUMBER: KHANSA

Senin, 14 Oktober 2013

HADITS TENTANG HARAMNYA MUSIK



وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ 

قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ

وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ
 

وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

(Al-Bukhari berkata) : dan telah berkata Hisyam bin 'Ammar: telah memberitahukan kepada kami Shodaqoh bin Kholid, (ia berkata): telah memberitahukan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jaabir, (ia berkata): telah memberitahukan kepada kami Athiyyah bin Qois alKilaaby, (ia berkata): telah memberitahukan kepada kami Abdurrahman bin Ghonam al-Asy-'ary, (ia berkata): telah memberitahukan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik al-Asy'ariy, demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar dari Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sungguh akan ada pada umatku, sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr (minuman keras), dan alat musik (Shahih al-Bukhari pada Kitabul Asyribah Bab Maa jaa-a fii man yastahillul khomro wa yusammiihi bi ghoiri ismihi juz 17 halaman 298).
Penjelasan tentang Para Perawi Hadits:
Sebenarnya, tidak diperlukan penjelasan lebih jauh tentang masing-masing perawi, karena hadits ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari (yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai kitab hadits yang paling shahih). Namun, untuk semakin memperjelas dan mendulang faidah ilmiah, bisa dijabarkan sebagai berikut:
1) Hisyam bin 'Ammaar.
Nama Lengkap: Hisyam bin Ammaar bin Nushair as-Sulamiy
Penilaian para Ulama' Hadits: shoduq menurut al-Hafidz Ibnu Hajar dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, tsiqoh (terpercaya) menurut al-'Ijliy dan Yahya bin Main(Lihat Lisaanul Miizan (7/419) No perawi 5104).
2) Shodaqoh bin Kholid
Nama Lengkap: Shodaqoh bin Kholid Abul Abbas al-Qurosyi ad-Dimasyqi
Penilaian para Ulama' hadits : tsiqoh, menurut Ibnu Hibban dan al-'Ijliy (Lihat ats-Tsiqoot libni Hibban (6/466))

3) Abdurrohman bin Yazid bin Jabir
Penilaian para Ulama' : 
Abu Hatim menyatakan : tsiqoh shoduq laa ba'sa (tidak mengapa) Yahya bin Main menyatakan tsiqoh (Lihat al-Jarh wat Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim ar-Roziy (5/299) no perawi 1421)

4) Athiyyah bin Qois al-Killaaby
Penilaian para Ulama' :
Abu Hatim : Sholihul Hadits
Abdul Wahid bin Qois : manusia mengoreksi tulisan di mushaf mereka dengan bacaan (qiroah) dari Athiyyah bin Qois
(Lihat al-Jarh wat Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim ar-Roziy (7/203) no perawi 419).

5) Abdurrahman bin Ghonm al-'Asyariy
Penilaian para Ulama'
Al-'Ijliy : tsiqoh, termasuk salah seorang pemuka Tabi'in (Lihat at-Tsiqoot karya al-'Ijliy (2/84))

6) Abu 'Amir al-Asy'ariy
termasuk Sahabat Nabi, sehingga tidak diragukan lagi keadilannya. (Lihat kitab al-Ishobah fii tamyiizis Shohaabah karya Ibnu Hajar (7/252) no perawi 10179). 
Faidah: Hadits ini menunjukkan haramnya penggunaan alat musik, karena Nabi menggandengkan penyebutannya dengan zina, sutera, dan khamr, yang secara asal semuanya adalah haram, namun suatu saat -kata beliau- akan ada yang menghalalkannya.

Referensi:
• Kitab Fathul Baari Karya Imam Ibnu Hajar

By: Abu Abdurrahman Asrori asy Syafi’i

SUMBER : nahdhatus-sunnah

Sabtu, 06 Juli 2013

Hadits-Hadits Lemah Seputar Lailatul Qadr

Berikut kami mengangkat sejumlah hadits lemah berkaitan dengan lailatul qadr agar kelemahannya diketahui untuk tidak diamalkan. Kami merangkum hadits tersebut dari sejumlah buku yang kualitas pembahasannya bisa dipercaya.
Hadits Pertama
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيَ أَعْمَارَ النَّاسِ قَبْلَهُ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ فَكَأَنَّهُ تَقَاصَرَ أَعْمَارَ أُمَّتِهِ أَنْ لَا يَبْلُغُوا مِنْ الْعَمَلِ مِثْلَ الَّذِي بَلَغَ غَيْرُهُمْ فِيْ طُولِ الْعُمْرِ فَأَعْطَاهُ اللَّهُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan umur-umur manusia sebelum beliau atau sesuatu yang Allah kehendaki dari hal tersebut. Beliau menganggap bahwa umur umatnya pendek untuk mencapai amalan yang telah dicapai oleh selain umat Islam yang berumur panjang. Maka, kepada beliau, Allah memberikan lailatul qadr yang lebih baik daripada seribu bulan.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththâ` no. 768. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Saya tidak mengetahui hadits yang diriwayatkan secara musnad, tidak (pula) secara mursal dari jalur periwayatan (apapun), kecuali sesuatu yang ada dalamAl-Muwaththâ`. Itu adalah salah satu di antara empat hadits yang tidak ditemukan kecuali pada (kitab) yang bukan Al-Muwaththâ`.”[1]
Dalam Takmil An-Nafa’, penulisnya, Syaikh Muhammad ‘Amr Abdul Lathif, membawakan riwayat yang semakna dengan hadits di atas, yaitu sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas,sebuah riwayat mursal dari Mujahid, dan sebuah riwayat mu’dhal‘keterputusan dalam sanad dengan gugurnya dua rawi atau lebih’ dari Ali bin ‘Urwah –salah seorang rawi yang sangat lemah-. Semuanya memiliki kelemahan.

Hadits Kedua
Dari Yusuf bin Sa’ad, beliau berkata, “Seorang lelaki berdiri kepada Al-Hasan bin Aliradhiyallâhu ‘anhu setelah (Al-Hasan) membaiat muawiyah radhiyallâhu ‘anhu. (Orang tersebut) berkata, ‘Engkau telah mencoreng wajah kaum mukminin (atau dia berkata, ‘Wahai orang yang mencoreng wajah kaum mukminin’),’ maka (Al-Hasan) berkata,
لاَ تُؤَنِّبْنِيْ رَحِمَكَ اللَّهُ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أُرِىَ بَنِى أُمَيَّةَ عَلَى مِنْبَرِهِ فَسَاءَهُ ذَلِكَ فَنَزَلَتْ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ يَا مُحَمَّدُ يَعْنِى نَهْرًا فِي الْجَنَّةِ وَنَزَلَتْ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ يَمْلِكُهَا بَعْدَكَ بَنُو أُمَيَّةَ يَا مُحَمَّدُ
‘Janganlah engkau mencela saya. Semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya Bani Umayyah diperlihatkan kepada beliau, sedang beliau berada di atas mimbar, maka hal tersebut tidak menyenangkan beliau. Kemudian, turunlah “innâ a’thainâkal kautsar”. Wahai Muhammad, yakni sebuah sungai di surga. Turun pula “innâ anzalnâhu fî lailatil qadr. Wa mâ adrâka mâ lailatul qadr. Lailatul qadri khairun min alfi syahr”. Wahai Muhammad, hal tersebut dimiliki oleh Bani Umayyah setelahmu.’.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy, Ibnul Jarîr, dan selainnya. Imam At-Tirmidzy sendiri melemahkan hadits di atas, demikian pula Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, dan Ibnu Katsir menambahkan bahwa sanad hadits tersebut juga mengandungidthirâb ‘keguncangan’ dan, pada matannya, terdapat nakârah ‘kemungkaran’ dari beberapa sisi.

Hadits Ketiga
Dari Abu Dzar Al-Ghifary, beliau berkata,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَخْبِرْنِي عَنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ فِيْ رَمَضَانَ أَوْ فِيْ غَيْرِهِ ؟ قَالَ: ” بَلْ هِيَ فِيْ رَمَضَانَ “، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ تَكُونُ مَعَ الْأَنْبِيَاءِ مَا كَانُوا فَإِذَا قُبِضَ الْأَنْبِيَاءُ رُفِعَتْ أَمْ هِيَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ؟ قَالَ: ” لَا، بَلْ هِيَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “، قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، فِيْ أَيِّ رَمَضَانَ هِيَ ؟ قَالَ: ” الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأُوَلِ وَالْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ ” قَالَ: ثُمَّ حَدَّثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاهْتَبَلْتُ غَفْلَتَهُ ، فَقُلْتُ: فِيْ أَيِّ الْعَشْرَينِ ؟ قَالَ: ” الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَا تَسْأَلْنِي عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا “، ثُمَّ حَدَّثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَ فَاهْتَبَلْتُ غَفْلَتَهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَقْسَمْتُ عَلَيْكَ لَتُخْبِرَنِّيْ أَوْ لَمَا أَخْبَرْتَنِيْ فِيْ أَيِّ الْعَشْرِ هِيَ ؟ قَالَ: فَغَضِبَ عَلَيَّ غَضَبًا مَا غَضِبَ عَلَيَّ مِثْلَهُ لَا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ لَوْ شَاءَ لَأَطْلَعَكُمْ عَلَيْهَا الْتَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ “
“Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepadaku bahwa lailatul qadr berada pada (bulan) Ramadhan atau pada (bulan) lain.’ Beliau menjawab, ‘Bahkan (malam) itu berada pada (bulan) Ramadhan.’ Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (malam) itu bersama para nabi sepanjang mereka ada, apabila mereka meninggal, (malam) itu juga ikut terangkat, ataukah (malam) itu (tetap ada) hingga hari kiamat?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi (malam) itu (tetap ada) hingga hari kiamat.’ Saya bertanya (lagi), ‘Berada pada (malam) Ramadhan manakah (malam) itu?’ Beliau menjawab, ‘Carilah pada sepuluh malam pertama dan sepuluh malam terakhir.’ Kemudian, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melanjutkan pembicaraan maka saya menunggu kesempatan, lalu saya bertanya, ‘Di manakah di antara dua sepuluh itu?’ Beliau menjawab, ‘Carilah pada sepuluh malam terakhir, jangan engkau bertanya sesuatu apapun setelahnya.’ Kemudian, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melanjutkan pembicaraan maka saya menunggu kesempatan, lalu saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya bersumpah terhadapmu agar engkau memberitahukan kepadaku di manakah (malam) itu di antara sepuluh (malam terakhir) tersebut.’ Maka, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam marah kepadaku, dengan kemarahan yang beliau tidak pernah seperti itu sebelumnya tidak (pula) setelahnya, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah -jika berkehendak- akan memperlihatkan (malam) itu kepada kalian. Carilah pada tujuh malam terakhir.’.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’âni Al-Atsar, Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqy, dan selainnya.
Pada sanadnya, terdapat rawi yang bernama Martsad bin ‘Abdillah, seorang rawi yangmajhul ‘tidak dikenal’. Hadits tersebut dilemahkan oleh Syaikh Al-Albany dalamSilsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 3100 dan disebutkan pula oleh beliau bahwa ada bentuk nakârah ‘kemungkaran’ dalam matannya.
Hadits Keempat
مَنْ قَرَأَ فِيْ إِثْرِ وُضُوْئِهِ : { إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ } مَرَّةً وَاحِدَةً كَانَ مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَمَنْ قَرَأَهَا مَرَّتَيْنِ كُتِبَ فِيْ دِيْوَانِ الشُّهَدَاءِ وَمَنْ قَرَأَهَا ثَلَاثًا حَشَرَهُ اللهُ مَحْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ
“Barangsiapa yang, setelah berwudhu, membaca, ‘Innâ anzalnâhu fî lailatil qadr,’ sebanyak sekali, dia (tergolong salah satu) dari para shiddiqin. Barangsiapa yang membaca (ayat) itu sebanyak dua kali, dia akan terhitung ke dalam catatan para syuhada. Barangsiapa yang membaca (ayat) itu sebanyak tiga kali, dia akan dikumpulkan oleh Allah bersama perkumpulan para nabi.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ad-Dailamy dalam Musnad Firdaus dari jalur Abu ‘Ubaidah, dari Al-Hasan, dari Anas, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Demikian yang disebutkan oleh As-Suyuthy dalam Al-Hawy. Pada sanad tersebut, ada Abu ‘Ubaidah, sementara pengguna kata dari oleh Al-Hasan Al-Bashry, padahal beliau adalah seorang mudallis.
Hadits di atas dianggap palsu oleh Syaikh Al-Albany rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 1449 dan no. 1527.
Anggapan kepalsuan hadits di atas –menurut Syaikh Al-Albany rahimahullâh – sangat tampak dari konteks hadits itu.

Hadits Kelima
إِنَّ اللهَ وَهَبَ لِأُمَّتِيْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ وَلَمْ يُعْطِهَا مَنْ كَانَ قَبْلَهُمْ
“Sesungguhnya Allah telah memberikan lailatul qadr pada umatku, dan tidak pernah diberikan kepada umat-umat sebelumnya.”
Hadits di atas dikeluarkan oleh Ad-Dailamy dalam Musnad Firdaus sebagaimana dalam Ad-Durr Al-Mantsûr karya As-Suyuthy dan dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 3106 karya Syaikh Al-Albany.
Hadits tersebut divonis sebagai hadits palsu oleh Syaikh Al-Albany lantaran, di dalam sanadnya, terdapat seorang pemalsu hadits, Ismail bin Abi Ziyad Asy-Syamy.

Hadits Keenam
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ومَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ
“Barangsiapa yang qiyam Ramadhan karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu. Barangsiapa yang qiyampada lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu dan yang akan datang.”
Hadits dengan konteks di atas dikeluarkan oleh Imam An-Nasâ`iy dalam As-Sunan Al-Kubrâ` dengan bersandar pada nukilan Syaikh Al-Albany dari manuskrip As-Sunan Al-Kubrâ`, walaupun ada sedikit perbedaan dengan konteks kitab tersebut yang tercetak saat ini.
Tambahan kalimat pada akhir hadits dianggap syâdz ‘ganjil’ oleh Syaikh Al-Albany pada sebuah pembahasan ilmiah dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 5083, demikian pula dianggap sebagai tambahan yang mungkar oleh Ibnu Abdil Barr dalamAt-Tamhîd 7/105.

Hadits Ketujuh
مَنْ قَرَأَ “إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ” عُدِلَتْ بِرُبُعِ الْقُرْآنِ
“Barangsiapa yang membaca, ‘Innâ anzalnâhu fî lailatil qadr,’ (bacaannya) akan dinilai dengan seperempat Al-Qur`an.”
Hadits di atas dikeluarkan oleh Muhammad bin Nashr Al-Marwazy sebagaimana dalamMukhtashar Qiyâmul Lail dari jalur ‘Amr bin Riyâh (seorang dajjal, pendusta), dari Yazîd Ar-Raqâsy (seorang yang dhaif), dari Anas bin Malik secara marfu.
Hadits ini divonis palsu oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 4324.

Hadits Kedelapan
اطْلُبُوهَا لَيْلَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ مِنْ رَمَضَانَ وَلَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَلَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ. ثُمَّ سَكَتَ
“(Rasulullah bersabda,) ‘Carilah (lailatul qadr) pada malam ketujuh belas, malam kedua puluh satu, dan malam kedua puluh tiga,’ kemudian beliau diam.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dâwud no. 244, tetapi dilemahkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Dha’îf Sunan Abu Dâwud 2/65/66.

Hadits Kesembilan
Dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila saya mengetahui lailatul qadr pada suatu malam. Apa yang mesti saya baca? Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallammenjawab,
قُولِيْ اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ
‘Katakanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai rasa maaf, maka maafkanlah aku.’.’.”
Hadits di atas dikeluarkan oleh At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, Ibnu Mâjah, dan selainnya dari jalur Abdullah bin Buraidah dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Abdullah bin Buraidah dianggap tidak mendengar hadits apapun dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Demikian ucapan Ad-Dâraquthny dan Al-Baihaqy, serta diikuti oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar.
Dahulu, Syaikh Al-Albany pernah melemahkan hadits ini berdasarkan sebab tersebut dalam risalah beliau, Naqd Nushûsh Haditsiyah hal. 45, tetapi beliau rujuk dan menshahihkan hadits tersebut dalam Silsilah Al-Ahâdits Ash-Shahîhah no. 3337.
Alasan Syaikh Al-Albany adalah bahwa Abdullah bin Buraidah mendapati masa hidup Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ dan mungkin mendengar dari Aisyah.
Sangkaan saya adalah bahwa, dalam hal ini, ucapan Ad-Dâraquthny dan Al-Baiqhaqy lebih harus diterima. Hal tersebut disebabkan oleh tiga hal:
Pertama, Ad-Dâraquthny memastikan bahwa Abdullah bin Buraidah tidak mendengar dari Aisyah.
Kedua, tidak seorang pun di antara imam ahli hadits yang menetapkan sebaliknya.
Ketiga, sebagaimana ucapan Ad-Dâraquthny diterima dalam hal menghukumi seorang rawi walaupun bersendirian, demikian pula ucapan tersebut harus diterima dalam hal menafikan pendengaran.
Hadits di atas juga telah dilemahkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam kitab beliau, Ahâdits Mu’allah Zhâhiruhâ Ash-Shihhah hal. 450-460 (cet. Dârul Atsar).
Wallâhu A’lam.

Demikian beberapa pembahasan yang berkaitan dengan lailatul qadr. Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk para pembaca. Wallâhu A’lam.

Rabu, 26 Juni 2013

TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]
Allah Subhanahu Juga mengingatkan,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas. Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik. Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban. Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran. Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhuat (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` MaWajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan. Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah(no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128). Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]
Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.
Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:
Ø  Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.
Ø  Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’bakarya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Ø  Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.
Ø  Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.



[1] Dalam Al-‘Ilal.
[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.
[3] Latha’if Al-Ma’arif.
[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.
[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.
[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.
[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.
[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.


SUMBER : DULQARNAIN.NET